Bahwa mendasar kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 bagian c point 3 yaitu penetapan pemenerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, maka Pemerintah Desa Baros Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung melakukan Musyawarah Khusus (MUSDESUS) penetapan Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Pada hari Rabu tanggal 22 April 2020, yang bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Baros.
GANDI SUGANDI |
---|
23 Maret 2021 13:42:13 Baros maju bersama, |