Artikel
FOTO KEGIATAN MUSYAWARAH DUSUN (MUSDUS)
Musyawarah Dusun atau MUSDUS adalah kegiatan yang dilakukan untuk Rancangan Penyusunan Jangka Menengah Desa atau dikenal dengan RPJMDES. Kegiatan ini bertujuan menampung setiap aspirasi masyarakat dari setiap dusun yang disesuaikan dengan program pemerintah untuk jangka waktu 6 tahun masa Bhakti Kepala Desa. Dihadiri oleh Kepala Desa Baros, Ketua TP PKK, LPMD, BPD, Pendamping Desa,Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Ketua POKTAN, Ketua RW, dan Ketua RT.
Dusun 1 Desa Baros mencakup wilayah Kampung Baros RW 01 dan 02, Kadumanis RW 03, dan Baduyut RW 13.
Dusun 2 Desa Baros mencakup wilayah Kampung Cipeuteuy RW 04, Cipurut RW 05, Cibayongbong RW 06 dan Legok sura RW 16.
Dusun 3 Desa Baros mencakup wilayah Kampung Cimentrik RW 07 dan 14, Pakusorok RW 18 dan RW 09.
Dusun 4 Desa Baros mencakup wilayah Kampung Cicumanggala RW 10, dan Babakan Tarogong RW 11.
Dusun 5 Desa Baros mencakup wilayah Kampung Linggasari 12 dan 15, dan Teracce Pelangi RW 17.