Musyawarah Dusun atau MUSDUS adalah kegiatan yang dilakukan untuk Rancangan Penyusunan Jangka Menengah Desa atau dikenal dengan RPJMDES. Kegiatan ini bertujuan menampung setiap aspirasi masyarakat dari setiap dusun yang disesuaikan dengan program pemerintah untuk jangka waktu 6 tahun masa Bhakti Kepala Desa. Dihadiri oleh Kepala Desa Baros, Ketua TP PKK, LPMD, BPD, Pendamping Desa,Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Ketua POKTAN, Ketua RW, dan Ketua RT.
Dusun 1 Desa Baros mencakup wilayah Kampung Baros RW 01 dan 02, Kadumanis ...