Koperasi Desa Merah Putih Baros Sebagai Pusat Ekonomi Rakyat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengamatkan pembentukan 80.000 koperasi di desa/kelurahan se-Indonesia. Program ini akan diluncurkan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025. Melibatkan lintas Kementerian/Lembaga, hingga Gubernur, Bupati, dan Walikota serta stakeholder lainnya. Musyawarah Desa Khusus Pendirian,Pembentukan,Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih pada:
Hari : Jum’at, Tanggal : 16 Mei 2025 Waktu : 08.00 WIB s.d Selesai Tempat: Aula Gor
Desa Baros Persyaratan Calon Pengurus : 1. Warga Desa Baros dengan membuktikan KK dan KTP 2. Pengetahuan Tentang Perkoperasian, jujur, loyal, berdedikasi 3. Keterampilan Kerja, Wawasan Usaha, Semangat Wirausaha 4. Tidak mempunyai hubungan sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas. 5. Tidak pernah menjadi pengawas/pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; 6. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; Komposisi Pengurus Koperasi a. Ketua Pengurus, b. Wakil Ketua Bidang Usaha, c. Wakil Ketua Bid. Keanggotaan, d. Sekretaris, e. Bendahara, (dengan memperhatikan keterwakilan Perempuan) Ayo hadirilah Musyawarah Desa Khusus dan mari bersama-sama kita membangun ekosistem ekonomi kerakyatan yang adil, mandiri, dan berkelanjutan! @prabowo @dedimulyadi71 @dadangsupriatna #kopdesmp #kopdesimp #merahputih #pemkabbandung #bandungpemkab #dpmdkabbandung #bupatikabupatenbandung #kemendespdtt #kemendagri